
Inspektorat Jayawijaya Fokus Tindaklanjuti Temuan BPK: Aset dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Jadi Prioritas
Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, kini tengah fokus menangani temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan keuangan daerah, terutama mengenai aset dan pengembalian kelebihan pembayaran. Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat Kabupaten Jayawijaya melakukan koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya, guna memastikan langkah-langkah penyelesaian yang tepat.
Koordinasi dengan OPD untuk Penyelesaian Temuan BPK

Andi Ginia, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Jayawijaya, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan kepala OPD dilakukan untuk memastikan bahwa jika pengembalian kelebihan pembayaran melibatkan pihak ketiga, OPD dapat segera berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Hal ini bertujuan agar temuan yang ada, seperti kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan, bisa segera diselesaikan.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
Andi menjelaskan, dalam kasus temuan BPK yang melibatkan pihak ketiga, jika pengembalian dana tidak dilakukan dalam waktu 60 hari, maka Inspektorat akan melaksanakan sidang majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Sidang ini akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Wakil Inspektur, serta sekretaris dari bagian keuangan. Hasil sidang ini akan dituangkan dalam surat pernyataan mutlak yang menentukan waktu pengembalian kelebihan pembayaran.
Waktu Pengembalian:
-
Untuk kelebihan pembayaran lebih dari Rp1 miliar, waktu pengembalian dapat mencapai dua tahun.
-
Untuk pengembalian di bawah Rp1 miliar, jangka waktunya adalah satu tahun.
Jaminan Aset Sebagai Langkah Tangguh
Untuk memastikan pengembalian yang tepat waktu, Pemkab Jayawijaya berencana meminta jaminan dari pihak terkait, berupa tanah atau aset lainnya yang nilainya setara dengan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi keuangan daerah dan memastikan bahwa pengembalian dana dapat dilakukan sesuai jadwal.
Apabila dalam jangka waktu yang disepakati pihak ketiga tidak melakukan pengembalian, aset yang dijaminkan akan dijual dengan harga yang setara untuk menutupi kerugian yang terjadi. Hasil dari penjualan aset tersebut kemudian akan disetor ke kas daerah dalam bentuk uang.
Tindak Lanjut Aset yang Dikuasai ASN
Selain fokus pada pengembalian dana, Inspektorat juga menyoroti aset Pemkab Jayawijaya yang saat ini masih dikuasai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah pindah tugas ke Provinsi Papua Pegunungan atau kabupaten lain. Untuk mengatasi masalah ini, Inspektorat akan melayangkan surat peringatan kepada ASN yang masih menempati rumah dinas atau menggunakan kendaraan dinas milik Pemkab Jayawijaya.
Jika surat peringatan yang dilayangkan sebanyak tiga kali tidak diindahkan, langkah hukum akan diambil. Inspektorat berencana untuk menggandeng kejaksaan guna mengembalikan aset tersebut kepada pemerintah daerah.
Langkah Tepat untuk Menjaga Keuangan Daerah
Dengan langkah-langkah yang tegas ini, Pemkab Jayawijaya berusaha menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Temuan-temuan BPK, yang terkait dengan kelebihan pembayaran dan pengelolaan aset, menjadi pengingat penting untuk selalu memastikan bahwa dana publik dikelola dengan hati-hati dan tepat sasaran.
Kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran serta pemulihan aset yang digunakan ASN di luar wilayah ini menunjukkan komitmen Pemkab Jayawijaya untuk menjaga keuangan negara dan memastikan bahwa setiap kerugian dapat diselesaikan dengan baik. Ke depan, diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang lebih efisien dan mencegah terjadinya kerugian negara yang tidak perlu.















